Keberadaan PT Padoma Ubadari Energy (PUE) yang tiba-tiba muncul sebagai anak perusahaan dari PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah menjadi pusat perhatian. PUE bertanggung jawab mengelola 20 mmscfd LNG dari bp Berau. Namun, kemunculan perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama dari Theresia Lusianak, Humas PT Padoma.
Theresia Lusianak mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari BUMD yang disebut sebagai holding PUE, ia tidak pernah diberi tahu mengenai pembentukan PUE, siapa saja yang duduk di dewan direksi, atau rencana bisnis yang akan dijalankan. Informasi mengenai komposisi saham PUE baru diketahuinya melalui pemberitaan media. Saham PUE terdiri dari 48 persen milik manajemen PUE dan 52 persen milik Padoma.
Theresia mempertanyakan alokasi saham 48 persen kepada PUE dalam penjualan gas cair dari kilang Tangguh. Menurutnya, alokasi ini tidak masuk akal karena seharusnya porsi tersebut menjadi hak BUMD/Perusda Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. “Sehingga Teluk Bintuni tidak perlu mendapat pembagian dari deviden Pemprov Papua Barat, melainkan jatah dari kepemilikan saham itu sebagai sumber pendapatan asli daerah,” tegas Theresia.
Theresia juga menyoroti bahwa para pemegang saham dan direksi PUE berasal dari luar Teluk Bintuni, bahkan dari luar Papua Barat. “Yang saya dengar mereka dari Aceh,” ujarnya. Hal ini menambah keraguan terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan PUE.
Theresia menyarankan agar pengapalan LNG perdana oleh PUE ditunda hingga semua persoalan ini diselesaikan. “Karena toh jatah gas cair ini tidak membusuk kalau ditunda,” katanya. Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, juga mengusulkan agar ada pertemuan antara Pemprov Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memperjelas aturan main.
Gas yang akan dikargokan PUE berasal dari Wilayah Kerja (WK) Berau, Muturi, dan Weriagar, yang berada di wilayah administratif Teluk Bintuni. Penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi (LNG) dari kilang khusus LNG Tangguh ke PUE dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan pencopotan Mujiburi Anshar Nurdin dari keanggotaan partai. Anshar dianggap melawan keputusan partai saat pemilihan kepala daerah pada 2024 lalu. Surat usulan pencopotan ini ditandatangani oleh Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Sekretaris Muhamad Ramli.
Anshar Nurdin tidak mendukung pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan malah mendukung pasangan calon dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk dokumen foto dan unggahan di media sosial. DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni memohon kepada DPP Partai Golkar untuk mencabut keanggotaan Anshar berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta surat dari DPP Partai Golkar.
Dengan berbagai isu yang mencuat, baik terkait PT Padoma Ubadari Energy maupun dinamika internal Partai Golkar, situasi di Teluk Bintuni saat ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak terkait.
