Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar dan Pertalite, kembali menjadi sorotan publik. Distribusi yang dinilai belum tepat sasaran ini mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya adalah agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Pasha, menekankan pentingnya memperketat aturan dengan menambahkan kriteria tahun mobil. Hal ini untuk mencegah mobil-mobil keluaran baru, seperti Pajero Sport dan Fortuner tahun 2025, mengonsumsi solar subsidi.
Syarif Pasha dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, yang disiarkan melalui Youtube Komisi XII DPR RI Channel, menyatakan bahwa aturan saat ini hanya menyebutkan kapasitas mesin (CC) mobil yang boleh membeli Pertalite dan solar. Ia mengusulkan agar kriteria tahun mobil juga dimasukkan dalam aturan tersebut. “Jangan sampai ada mobil Fortuner tahun 2025, mobil Pajero tahun 2025 tetapi dia bisa beli solar,” tegas Syarif.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 311 ribu QR yang digunakan untuk transaksi pembelian BBM solar subsidi. Wahyudi juga menyoroti adanya praktik pemalsuan pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi. “Ini sudah mengurangi kondisi beberapa kondisi munculnya QR-QR yang secara kondisi fisik kendaraannya tidak terjadi dan biasanya cetak pelat nomor dipasang kembali masuk-keluar SPBU,” jelas Wahyudi.
Berdasarkan Perpres yang ada, terdapat tiga kategori kendaraan yang berhak mendapatkan jatah solar subsidi, yaitu:
– Kendaraan pribadi roda 4
– Angkutan umum orang atau barang roda 4
– Angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih
Aturan tersebut juga mengatur volume solar subsidi untuk masing-masing kategori kendaraan. Kendaraan pribadi dengan plat hitam mendapatkan 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapatkan 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda 6 mendapatkan 200 liter per hari. Kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dikecualikan dari aturan ini.
Mobil-mobil baru seperti Pajero Sport dan Fortuner seharusnya tidak menggunakan BBM solar subsidi. Berdasarkan buku panduan manual Fortuner diesel dengan mesin 2GD-FTV berkapasitas 2.4L dan mesin 1GD-FTV berkapasitas 2.8L, disarankan menggunakan bahan bakar diesel dengan kandungan sulfur 50 ppm atau kurang dan angka cetane 48 atau lebih tinggi. Jenis bahan bakar ini dapat ditemukan pada Biosolar, meskipun kandungan sulfurnya masih cukup tinggi, mencapai 2.500 ppm, dibandingkan dengan standar Euro4 yang hanya 50 ppm.
Pajero Sport juga memiliki rekomendasi serupa. Berdasarkan buku panduan manual SUV ini, disarankan menggunakan bahan bakar dengan angka cetane 51 atau lebih tinggi dan kandungan sulfur kurang dari 50 ppm. “Penggunaan bahan bakar diesel dengan tipe yang lebih rendah dari yang direkomendasikan dapat berpengaruh buruk pada nilai emisi gas buang, serta kemampuan dan daya tahan mesin,” demikian tertulis dalam buku panduan manual Pajero Sport.
Pengetatan aturan penyaluran BBM subsidi dengan menambahkan kriteria tahun mobil diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang lebih efektif dan efisien.
