Jumat, 12 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Pengetatan Aturan Penyaluran BBM Subsidi: Fokus pada Tahun Mobil
Energi Terbarukan

Pengetatan Aturan Penyaluran BBM Subsidi: Fokus pada Tahun Mobil

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 1 Desember 2025 3:05 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar dan Pertalite, kembali menjadi sorotan publik. Distribusi yang dinilai belum tepat sasaran ini mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya adalah agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Pasha, menekankan pentingnya memperketat aturan dengan menambahkan kriteria tahun mobil. Hal ini untuk mencegah mobil-mobil keluaran baru, seperti Pajero Sport dan Fortuner tahun 2025, mengonsumsi solar subsidi.

Syarif Pasha dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, yang disiarkan melalui Youtube Komisi XII DPR RI Channel, menyatakan bahwa aturan saat ini hanya menyebutkan kapasitas mesin (CC) mobil yang boleh membeli Pertalite dan solar. Ia mengusulkan agar kriteria tahun mobil juga dimasukkan dalam aturan tersebut. “Jangan sampai ada mobil Fortuner tahun 2025, mobil Pajero tahun 2025 tetapi dia bisa beli solar,” tegas Syarif.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 311 ribu QR yang digunakan untuk transaksi pembelian BBM solar subsidi. Wahyudi juga menyoroti adanya praktik pemalsuan pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi. “Ini sudah mengurangi kondisi beberapa kondisi munculnya QR-QR yang secara kondisi fisik kendaraannya tidak terjadi dan biasanya cetak pelat nomor dipasang kembali masuk-keluar SPBU,” jelas Wahyudi.

Berdasarkan Perpres yang ada, terdapat tiga kategori kendaraan yang berhak mendapatkan jatah solar subsidi, yaitu:

– Kendaraan pribadi roda 4

– Angkutan umum orang atau barang roda 4

– Angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih

Aturan tersebut juga mengatur volume solar subsidi untuk masing-masing kategori kendaraan. Kendaraan pribadi dengan plat hitam mendapatkan 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapatkan 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda 6 mendapatkan 200 liter per hari. Kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dikecualikan dari aturan ini.

Mobil-mobil baru seperti Pajero Sport dan Fortuner seharusnya tidak menggunakan BBM solar subsidi. Berdasarkan buku panduan manual Fortuner diesel dengan mesin 2GD-FTV berkapasitas 2.4L dan mesin 1GD-FTV berkapasitas 2.8L, disarankan menggunakan bahan bakar diesel dengan kandungan sulfur 50 ppm atau kurang dan angka cetane 48 atau lebih tinggi. Jenis bahan bakar ini dapat ditemukan pada Biosolar, meskipun kandungan sulfurnya masih cukup tinggi, mencapai 2.500 ppm, dibandingkan dengan standar Euro4 yang hanya 50 ppm.

Pajero Sport juga memiliki rekomendasi serupa. Berdasarkan buku panduan manual SUV ini, disarankan menggunakan bahan bakar dengan angka cetane 51 atau lebih tinggi dan kandungan sulfur kurang dari 50 ppm. “Penggunaan bahan bakar diesel dengan tipe yang lebih rendah dari yang direkomendasikan dapat berpengaruh buruk pada nilai emisi gas buang, serta kemampuan dan daya tahan mesin,” demikian tertulis dalam buku panduan manual Pajero Sport.

Pengetatan aturan penyaluran BBM subsidi dengan menambahkan kriteria tahun mobil diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang lebih efektif dan efisien.

TAGGED:BBM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Ultimatum Masyarakat Kampung Dalam: Tuntutan Penyelesaian Surat Tanah oleh PT Pertamina
Next Article Kelangkaan BBM Solar di Manokwari: Tantangan dan Solusi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Ketua KPPU Hadir di KPK: Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kehadiran Ketua KPPU di KPK Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang kini menjadi pusat…

By Redaksi InfoEnergi

ESDM Kirim Tim untuk Memeriksa Tumpukan Limbah Nikel di IMIP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan tim khusus untuk memeriksa tumpukan limbah…

By Redaksi InfoEnergi

Pertamina Energi Negeri Edukasi 19 Ribu Siswa di 28 Kota

PT Pertamina (Persero), bekerja sama dengan Komunitas Perwira Pertamina Peduli, kembali menggelar program edukasi energi…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Harga Minyak Terus Anjlok di Tengah Ketegangan AS-China dan Fokus Pasokan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap II: Kemajuan dan Manfaat Strategis

By Redaksi InfoEnergi
Transformasi Energi

Ajinomoto Indonesia Menyongsong Udara Bersih dengan Energi Hijau dan Daur Ulang Plastik

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Dukungan Pengusaha Terhadap Transisi Energi di Indonesia: Pentingnya Insentif dalam Implementasi Permen ESDM 10/2025

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?