Kamis, 11 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Ultimatum Masyarakat Kampung Dalam: Tuntutan Penyelesaian Surat Tanah oleh PT Pertamina
Energi Terbarukan

Ultimatum Masyarakat Kampung Dalam: Tuntutan Penyelesaian Surat Tanah oleh PT Pertamina

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 1 Desember 2025 3:04 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kesabaran masyarakat Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, terhadap janji penyelesaian pemecahan surat tanah oleh PT Pertamina telah mencapai batasnya. Kekesalan yang memuncak ini diwujudkan dengan pengiriman surat resmi yang berisi ultimatum dua minggu dan ancaman pemblokiran total seluruh akses kegiatan operasional Pertamina di wilayah tersebut.

Surat bernomor 470/1562/2025 tertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Datok Penghulu Kampung Dalam, Syukria Ash Shiddiqy, dan ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Pertamina di tempat. Dalam surat tersebut, Datok Syukria Ash Shiddiqy menjelaskan bahwa ancaman pemblokiran ini muncul sebagai respons atas ketidakjelasan dan janji yang berlarut-larut dari pihak Pertamina. Masyarakat sangat membutuhkan surat tanah tersebut untuk berbagai keperluan legal dan mendesak.

“Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat Kampung Dalam yang menanyakan terkait pemecahan surat tanah yang dijanjikan Pihak Pertamina akan segera diselesaikan namun tidak ada kepastian kapan selesainya, dengan ini saya menyampaikan kepada Pihak Pertamina untuk memberitahukan bahwasanya masyarakat sangat memerlukan surat tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” kutip Syukria dalam suratnya. Kebutuhan mendesak yang dimaksud meliputi:

1. Proses pembagian warisan.

2. Pengurusan untuk ahli waris.

3. Pengurusan ke perbankan (pengajuan pinjaman).

4. Keperluan legalitas penting lainnya.

Datok Syukria menegaskan bahwa langkah ekstrem pemblokiran ini disepakati oleh seluruh masyarakat terkait karena kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan proses pemecahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan. “Seluruh masyarakat terkait sepakat akan melakukan pemblokiran akses kegiatan Pertamina yang berada di wilayah Kampung Dalam. Alasan ini saya sampaikan pada pihak Pertamina karena kekecewaan masyarakat atas ketidakjelasan proses pemecahan Surat Tanah yang sudah berlarut lebih 1 (satu) tahun, tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk toleransi terakhir, masyarakat Kampung Dalam memberikan batas waktu tegas kepada Pertamina. “Dengan ini permintaan masyarakat untuk keterangan proses pemecahan Surat Tanah dengan catatan tempo penyelesaian yang jelas agar keluarga masyarakat tidak merasa kecewa. Dalam hal ini masyarakat memberikan tempo waktu selama 2 (dua) minggu untuk diinfokan, apabila dalam tempo 2 minggu tidak ada kejelasan apapun maka seluruh masyarakat akan memblokir akses kegiatan,” bunyi surat tersebut.

Surat keterangan ini ditembuskan kepada berbagai pihak penting, termasuk Bupati Aceh Tamiang, DANDIM Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Camat Karang Baru, Kepala BPN/ATR Karang Baru, dan Manager PT. Pertamina Field Rantau, menuntut Pertamina agar segera menanggapi dengan tindakan nyata.

Ultimatum yang diberikan oleh masyarakat Kampung Dalam kepada PT Pertamina mencerminkan kekecewaan mendalam atas ketidakpastian penyelesaian pemecahan surat tanah. Dengan batas waktu dua minggu yang diberikan, diharapkan Pertamina dapat segera memberikan kepastian dan solusi konkret untuk menghindari tindakan pemblokiran yang dapat mengganggu operasional di wilayah tersebut. Dukungan dari pihak berwenang dan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan Pertamina sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil.

TAGGED:Pertamina
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Pemadaman Listrik di Grobogan: Jadwal dan Imbauan Keselamatan dari PLN
Next Article Pengetatan Aturan Penyaluran BBM Subsidi: Fokus pada Tahun Mobil
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

InJourney Airports Tanam 1 Juta Pohon di 30 Bandara untuk Hari Jadi Pertama

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) meluncurkan program penanaman 1 juta pohon di 30 bandara…

By Redaksi InfoEnergi

Prabowo Tunjuk Bahlil dan PLN untuk Melistriki 10.068 Titik di Wilayah 3T

Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

By Redaksi InfoEnergi

Evakuasi Pekerja Longsor Tambang Grasberg Dikebut, ESDM Turunkan Tim Khusus

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa evakuasi terhadap tujuh…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Transformasi Energi

Langkah ASRI dan WCI Mengajarkan Pemilahan Sampah Sejak Dini

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

PGN Pacu Akses Gas Bumi Nasional untuk Masa Depan Berkelanjutan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Kompensasi Energi Dibayar Bulanan: Kebijakan Baru Menkeu Purbaya

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Konsumsi Pertamax Turbo Melonjak 70% Sepanjang 2025

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?