Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kuat untuk menambah porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara. Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan rencana pemerintah untuk memangkas produksi batu bara pada tahun mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri.
Tri Winarno mengungkapkan bahwa jika produksi batu bara dikurangi sementara persentase DMO tetap, maka volume batu bara yang harus dipasok ke dalam negeri akan berkurang. Oleh karena itu, peningkatan porsi DMO menjadi langkah yang dipertimbangkan untuk menyeimbangkan situasi ini. “Logikanya, jika kebutuhan tetap sama, persentase DMO dinaikkan, berarti produksi harus diturunkan. Namun, seberapa besar peningkatan porsi DMO ini masih dalam pembahasan,” ujar Tri saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis (13/11/2025).
Tri juga membuka kemungkinan bahwa target produksi batu bara Indonesia pada tahun depan akan diturunkan menjadi di bawah 700 juta ton, lebih rendah dari target tahun ini yang mencapai 735 juta ton. Langkah ini diambil untuk menjaga agar harga batu bara Indonesia tidak semakin tertekan di pasar internasional. “Idealnya, produksi besar dengan harga yang bagus. Namun, jika kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan tetap terkontrol, harga masih bisa tetap bagus,” tambah Tri.
Dalam kesempatan terpisah, Tri menyatakan bahwa kementeriannya sedang mengevaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 yang diajukan oleh perusahaan batu bara. Evaluasi ini mencakup kinerja produksi dan ekspor komoditas tersebut. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga membuka peluang untuk meningkatkan porsi DMO batu bara, yang saat ini dipatok sebesar 25%. “Saya setuju DMO harus jelas, bahkan ke depan kita mungkin akan merevisi RKAB DMO-nya menjadi lebih dari 25%. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII.
Opsi untuk memperbesar porsi DMO muncul setelah Bahlil menerima laporan dari anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan tambang batu bara tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah. Bahlil juga mengonfirmasi menerima laporan serupa mengenai pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi laporan tersebut.
Aturan terbaru mengenai DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahlil menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM mencatat bahwa realisasi DMO batu bara sepanjang semester I-2025 baru mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 239,7 juta ton tahun ini. Sementara itu, porsi ekspor batu bara hingga akhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menyisihkan sekitar 15 juta ton batu bara hingga akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.
Dengan berbagai langkah dan kebijakan yang sedang dipertimbangkan, Kementerian ESDM berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan pasar internasional, serta memastikan bahwa industri batu bara tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
