Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Menurut Bahlil, kewajiban penggunaan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kg bertujuan agar subsidi elpiji hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan praktik penyelewengan dan penimbunan yang selama ini terjadi.
Masyarakat diharuskan membawa KTP setiap kali membeli gas elpiji 3 kg. Hal ini mungkin menjadi tantangan bagi warga yang belum memiliki KTP atau yang tinggal di daerah terpencil dengan akses terbatas ke layanan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan. Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai cara untuk memastikan subsidi tepat sasaran, sementara sebagian lain mengkhawatirkan kemungkinan kesulitan masyarakat dalam mengakses gas elpiji, terutama bagi mereka yang belum memiliki KTP.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan baru ini. Selain itu, sistem administrasi kependudukan juga akan diperkuat untuk memudahkan seluruh warga mendapatkan KTP.
Kewajiban menggunakan KTP dalam pembelian gas elpiji 3 kg merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Dengan persiapan matang dan sosialisasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.