Kontrak Migas & Kewajiban TKDN
Rifqi Nuril Huda dari Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib mematuhi isi kontrak, termasuk kewajiban menggunakan barang dalam negeri sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bila spesifikasi memungkinkan. Pasal 40 dan 41 UU Migas dinilai secara tegas mengatur hal ini.
Regulasi Baru & Tantangan Lama
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai pengganti regulasi lama (Permenperin 16/2011), yang mengatur TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini diharapkan membawa kemudahan, insentif, dan standar yang lebih jelas. Namun, menurut Rifqi, dalam praktik masih ditemukan KKKS yang lebih memilih impor meskipun ada produk lokal, dan terdapat indikasi manipulasi dokumen TKDN.
Dampak Ekonomi & Ancaman PHK
Pengabaian TKDN tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga berpotensi menambah pengangguran. Rifqi memperingatkan bahwa jika kesempatan industri dalam negeri dikurangi, PHK massal bisa terjadi di sektor terkait barang dan jasa yang selama ini bisa disediakan lokal.
Harapan & Penegakan
Rifqi menekankan bahwa penegakan hukum oleh lembaga seperti KPK dan Kejaksaan harus benar-benar dijalankan agar amanat UU dan kontrak kerja KKKS dipenuhi. Sanksi yang ada dalam regulasi TKDN baru, serta pemantauan dokumentasi dan penggunaan produk dalam negeri, harus diterapkan secara konsisten.
Kesimpulan
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa regulasi sudah diperbarui, tetapi praktik di lapangan masih punya banyak ruang untuk perbaikan. Negara perlu bertindak lebih tegas agar TKDN tidak hanya jadi slogan, tetapi alat nyata untuk menjaga industri domestik dan mencegah dampak sosial seperti PHK. Penerapan regulasi, insentif + hukuman, serta pengawasan yang kuat adalah kunci agar kontrak migas bisa jadi instrumen pembangunan bukan beban eksploitasi.
