Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa produksi batu bara Indonesia mencapai 661,18 juta ton sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 180,98 juta ton atau sekitar 27,36% dialokasikan untuk pasokan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).
Hingga Oktober 2025, Indonesia mengekspor 421,92 juta ton batu bara, yang mencakup sekitar 63,79% dari total produksi. Nilai ekspor batu bara ini mencapai US$24,43 miliar, dengan rata-rata harga batu bara acuan (HBA) tercatat pada angka US$111,24 per ton.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara, Totoh Abdul Fatah, menyatakan bahwa target produksi batu bara untuk tahun 2025 adalah 739 juta ton. Hingga Oktober, realisasi produksi mencapai 661,18 juta ton, dengan DMO sebesar 180,9 juta ton. Konsumsi batu bara domestik didominasi oleh sektor kelistrikan yang menyerap 7,47 juta ton, diikuti oleh industri metalurgi dengan 2,98 juta ton.
Selain sektor kelistrikan dan metalurgi, industri kertas mengkonsumsi 460.000 ton, sektor semen 420.000 ton, dan industri tekstil 120.000 ton. Sisanya, sebanyak 1,74 juta ton, dimanfaatkan oleh berbagai industri lainnya. Totoh menekankan bahwa sektor kelistrikan menyerap hampir 66% dari DMO, dengan harga batu bara untuk kelistrikan hanya US$70 per ton.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana untuk memangkas target produksi batu bara tahun depan, sambil mempertimbangkan peningkatan porsi DMO. Evaluasi ini dilakukan seiring dengan tenggat waktu bagi perusahaan tambang untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Bahlil menjelaskan bahwa proyeksi RKAB sebelumnya untuk periode 2024—2026 mencapai 900 juta ton per tahun, meskipun permintaan batu bara di pasar cenderung melemah. Kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diperkirakan mencapai 140—160 juta ton, sementara kebutuhan global hanya sekitar 1,3 miliar ton. Indonesia sendiri mampu memasok hingga 600 juta ton.
Bahlil menegaskan bahwa hasil rekap RKAB akan menentukan besaran DMO yang akan ditetapkan, dengan minimal 25% dari produksi. Pemangkasan produksi diharapkan dapat menopang harga batu bara di pasar. Namun, besaran DMO yang akan ditetapkan kepada pelaku usaha masih dalam tahap penentuan.
Dengan realisasi produksi yang mendekati target, Indonesia terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan domestik dan ekspor batu bara. Evaluasi terhadap target produksi dan DMO untuk tahun 2026 menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pasar dan harga komoditas emas hitam ini. Kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan industri batu bara di Indonesia.
