Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana untuk memeriksa laporan mengenai tambang emas ilegal yang terletak di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir bulan lalu. KPK melaporkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada dekat dengan Pulau Sebayur Besar, yang merupakan daerah penyangga Taman Nasional Komodo.
Menanggapi temuan dari lembaga antirasuah tersebut, Bahlil Lahadalia menyatakan, “Nanti ku cek ya,” saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Bahlil untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh mengenai tambang ilegal ini masih terbatas. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran produksi maupun pemilik dari tambang tersebut. “Info masih terbatas,” ujar Dian saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz pada hari yang sama.
Dian juga menambahkan, “Kami kaget ternyata [tambang emas] juga ada di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, Pulau Sebayur Besar itu sebelahan dengan taman nasional Komodo, Pulau Sebayur Besar. Itu bersebelahan dengan taman nasional,” melalui keterangan video.
Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa petugas kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut sebagai penambangan emas ilegal, namun tidak menemukan aktivitas penambangan maupun adanya alat berat.
Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, juga menegaskan bahwa Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas tambang ilegal. “Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas illegal mining,” kata Henry, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Henry turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat kegiatan pertambangan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya. “Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menindaklanjuti laporan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan integritas wilayah. Meskipun terdapat bantahan dari pihak kepolisian, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem di sekitar Taman Nasional Komodo. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan wilayah ini dapat terjaga dari ancaman aktivitas tambang ilegal.
